Showing posts with label Sertifikasi Guru. Show all posts
Showing posts with label Sertifikasi Guru. Show all posts

Pedoman Sertifikasi Guru

Posted on Monday, 7 September 2009 by Gus Mad

Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2009

Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Agar sertifikasi guru dapat direalisasikan dengan baik perlu pemahaman bersama antara berbagai unsur yang terlibat, baik di pusat maupun di daerah. Oleh karena itu, perlu ada koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan sertifikasi guru agar pesan Undang-Undang tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan harapan.

Salah satu bagian penting dalam sertifikasi guru adalah rekrutmen dan penetapan calon pesertanya. Untuk itu diperlukan sebuah pedoman yang dapat menjadi acuan bagi dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), kepala sekolah, guru, guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, dan unsur lain yang terkait dalam sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2009.


PEDOMAN SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2009
Buku 1 berisi Pedoman Penetapan Peserta
Buku 2 berisi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru
Buku 3 berisi Pedoman Penyusunan Portofolio
Buku 4 berisi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru untuk Guru
Buku 5 berisi Rambu-Rambu Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
Suplemen Buku Buku 3 2009 (Ped. PF Pengawas) berisi Pedoman Penyusunan Portofolio untuk Pengawas
Pedoman Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2009 selengkapnya dapat diunduh/download di
sini

Persyaratan Sertifikasi Guru

Posted on by Gus Mad

Persyaratan Umum
Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Departemen Pendidikan Nasional yaitu guru yang mengajar di sekolah umum, kecuali guru Agama. Sertifikasi guru bagi guru Agama (termasuk guru Agama yang memiliki NIP 13) dan semua guru yang mengajar di Madrasah (termasuk guru bidang studi umum yang memiliki NIP 13) diselenggarakan oleh Departemen Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Departemen Agama. Sesuai Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007.
Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan formal yang belum memiliki sertifikat pendidik. Pengawas satuan pendidikan yang dapat mengikuti sertifikasi guru adalah pengawas yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, 1 Desember 2008 (PP No 74/2008 Pasal 67).
Guru bukan PNS harus memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan, sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
Belum memasuki usia 60 tahun.
Memiliki atau dalam proses pengajuan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Persyaratan Khusus untuk Uji Kompetensi melalui Penilaian Portofolio
Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang memiliki izin penyelenggaraan
Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS atau bukan PNS) minimal 4 tahun pada suatu satuan pendidikan dan pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terbit yang bersangkutan sudah menjadi guru. (Contoh perhitungan masa kerja lihat urutan prioritas penetapan peserta)
Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila sudah:
mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a.
Persyaratan Khusus untuk Guru yang diberi Sertifikat secara Langsung
Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.
Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.

Sertifikasi Guru? PNS vs Guru Honorer

Posted on Wednesday, 27 May 2009 by Gus Mad

Aduh... aku dalam hati teriris dan sangat merasakan akan ketidak adilan yang diperankan oleh aktor-aktor kawan yang bernama sistem pendidikan. seorang guru apapun statusnya seharusnya sangat dan amat harus diperhatikan oleh pemerintah. sebab apabila dalam menjalankan tugas tidak mengenal wah itu guru PNS pasti PINTAR wah guru HONORER guru bodo. tidak. saya telah melihat dengan mata kepala sendiri seorang guru SD di Tangerang PNS Gol IV/c sudah mengajar puluhan tahun tapi untuk membuat PTK saja tidak bisa, tidak bunyi.... akhirnya yaaa kami bantu dengan senang hati... walaupun saya seorang guru honorer. yang sudah 1 tahun lebih mengajukan syarat NUPTK saja sampai tulisan ini saya publikasikan belum juga keluar.

Perbandingan kuota untuk sertifikasi guru tahun 2009 adalah 75% - 85% PNS dan 15&-25% Guru swasta, tapi yang lebih miris lagi diprioritaskan untuk guru SD dan SMP. SERTA INFORMASI TIDAK TRANSPARAN.