Pedoman Sertifikasi Guru

Posted on Monday 7 September 2009 by Gus Mad

Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2009

Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Agar sertifikasi guru dapat direalisasikan dengan baik perlu pemahaman bersama antara berbagai unsur yang terlibat, baik di pusat maupun di daerah. Oleh karena itu, perlu ada koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan sertifikasi guru agar pesan Undang-Undang tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan harapan.

Salah satu bagian penting dalam sertifikasi guru adalah rekrutmen dan penetapan calon pesertanya. Untuk itu diperlukan sebuah pedoman yang dapat menjadi acuan bagi dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), kepala sekolah, guru, guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, dan unsur lain yang terkait dalam sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2009.


PEDOMAN SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2009
Buku 1 berisi Pedoman Penetapan Peserta
Buku 2 berisi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru
Buku 3 berisi Pedoman Penyusunan Portofolio
Buku 4 berisi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru untuk Guru
Buku 5 berisi Rambu-Rambu Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
Suplemen Buku Buku 3 2009 (Ped. PF Pengawas) berisi Pedoman Penyusunan Portofolio untuk Pengawas
Pedoman Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2009 selengkapnya dapat diunduh/download di
sini

Persyaratan Sertifikasi Guru

Posted on by Gus Mad

Persyaratan Umum
Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Departemen Pendidikan Nasional yaitu guru yang mengajar di sekolah umum, kecuali guru Agama. Sertifikasi guru bagi guru Agama (termasuk guru Agama yang memiliki NIP 13) dan semua guru yang mengajar di Madrasah (termasuk guru bidang studi umum yang memiliki NIP 13) diselenggarakan oleh Departemen Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Departemen Agama. Sesuai Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007.
Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan formal yang belum memiliki sertifikat pendidik. Pengawas satuan pendidikan yang dapat mengikuti sertifikasi guru adalah pengawas yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, 1 Desember 2008 (PP No 74/2008 Pasal 67).
Guru bukan PNS harus memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan, sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
Belum memasuki usia 60 tahun.
Memiliki atau dalam proses pengajuan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Persyaratan Khusus untuk Uji Kompetensi melalui Penilaian Portofolio
Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang memiliki izin penyelenggaraan
Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS atau bukan PNS) minimal 4 tahun pada suatu satuan pendidikan dan pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terbit yang bersangkutan sudah menjadi guru. (Contoh perhitungan masa kerja lihat urutan prioritas penetapan peserta)
Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila sudah:
mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a.
Persyaratan Khusus untuk Guru yang diberi Sertifikat secara Langsung
Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.
Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.

Nasib Guru Honorer

Posted on Tuesday 1 September 2009 by Gus Mad

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pemerintahan di Indonesia terus berganti, tetapi nasib guru tetap saja masih terpuruk. Para guru memilih bergerak sendiri dengan membentuk organisasi untuk memperjuangkan perbaikan kesejahteraan guru, terutama guru honor.
Salah satunya adalah Andi Semanto (36), seorang guru SMP Negeri 21, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Andi adalah salah satu pendiri Lembaga Pemerhati Pendidikan (LP2) Sumsel, yaitu sebuah lembaga yang didirikan pada 2007 oleh para guru honor karena rasa prihatin terhadap dunia pendidikan. Jumlah guru honor di Sumsel saat ini sekitar 3.800 orang.
Menurut Andi, bangsa Indonesia tidak akan maju selama tidak memerhatikan masalah pendidikan. Negara seperti Jepang bisa maju karena lebih mengutamakan masalah pendidikan dibandingkan masalah lain.
”Guru yang dihasilkan di Indonesia adalah guru asal cetak dan tidak diikuti dengan peningkatan kesejahteraan. Akibatnya, guru tidak fokus dalam mengajar,” kata pria yang lahir di Lahat, 20 Mei 1973, itu.
Andi pun mengalami betapa pahitnya nasib guru, terutama nasib guru honor. Andi yang merupakan alumni Universitas Muhammadiyah Palembang Jurusan FKIP Bahasa Indonesia itu masih berstatus guru honor meskipun sudah mengabdikan diri sebagai guru selama 10 tahun.
Penghasilan sebagai guru honor di Palembang sangat kecil. Andi mengaku mendapat honor 200 ribu per bulan yang dibayarkan setiap tiga bulan. Untuk memenuhi kebutuhan hidup, Andi membuka warung di rumah dan setiap sore setelah selesai mengajar menjadi sopir angkot.
”Saya punya satu angkot hasil menabung sejak mahasiswa. Daripada uang tabungan saya pakai untuk menyuap agar diangkat jadi PNS, lebih baik uang tabungan itu saya pakai untuk modal membeli angkot,” kata Andi. Penghasilan sebagai sopir angkot mencapai Rp50.000 sampai Rp100.000 per hari.Menurut ayah dari Ahmad Mammduh Naayif (6) dan Alia Fatimah Azahra (4) itu, pengangkatan guru honor menjadi guru PNS merupakan masalah yang dibidik oleh LP2 Sumsel. Pengangkatan guru honor sering tidak transparan. Biasanya guru honor yang diangkat memiliki kedekatan dengan pejabat di bidang pendidikan.
Andi menuturkan, pengangkatan guru honor selalu bermasalah karena sistemnya tidak benar. Kalau pemerintah punya niat baik terhadap dunia pendidikan, seharusnya pemerintah memberikan perhatian kepada guru honor.
Menurut suami dari Septa (35) itu, pengangkatan guru honor menjadi PNS harus berdasarkan prestasi. Andi berharap program sekolah gratis yang digagas oleh Gubernur Sumsel Alex Noerdin juga memberikan kesejahteraan kepada para guru honor.

SMS Guru Keluhan Membawa Petaka & Pahlawan

Posted on by Gus Mad

Inilah SMS Pak Guru Kepada Ibu Ani Yudhoyono Yang Bikin Geger

PANDEGLANG (Pos Kota) –”Terompet sumber malapetaka masyarakat Labuan telah kau bunyikan. Mulai sekarang kaulah target utama saya.”
Itulah salah satu isi SMS yang disampaikan Arif Rohmana kepada Ibu Negara Ani Yudhoyono yang bikin geger dan akibatnya Pak Guru di SMP Negeri 2 Pandeglang itu sempat ditangkap polisi dan dimintai keterangan selama 18 jam sebelum dibebaskan.
Pak Guru tersebut mengirim SMS kepada istri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, terkait kasus Saluran Udara Extra Tinggi (SUTET) di Labuan Banten,
“Saya minta maaf kepada Pak SBY dan Ibu Ani Yudhoyono kalau SMS saya itu bikin repot. Saya tidak punya maksud apa-apa kecuali menyampaikan kekhawatiran saya akibat SUTET di wilayah kami,”kata Arif Rohmana kepada Pos Kota.
Diakui oleh Arif semula ia ingin menyampaaikan uneg-unegnya kepada empat pejabat PLN yakni Ir Sapto dari Indonesia Power, H dedi dari PLN Pusat di Jalan Trunojoyo Jakarta, Andi Pangherangi penanggungjawab proyek PTU di Labuan dan Ir Dedi, pimpinan PLN Jakarta Banten.
Namun, karena proyek itu sudah berjalan dan sudah selesai maka ia ingin menyampaikan keluhannya kepada Presiden SBY. Ini karena proyek tersebut dilakukan berdasarkan keppres.”Lantaran saya tidak punya nomor Pak SBY makan saya kirim ke SMS Ibu Ani,”tuturnya.
Menurut Arif dia mendapat nomor telepon Ibu Ani dari Zulkifli rekannya sesama guru. Sementara Zukifli mendapat nomor telepon Ibu Ani ketika ada acara ibu-ibu di Pandeglang, di mana saat itu memberikan nomor teleponnya yang bisa dihubungi bila ada keluhan.
Seperti diberitakan sebelumnya Arif Rohmana, Guru SMPN 2 Pandeglang dibawa anggota polisi dari rumahnya dan diperiksa selama 7 jam di Polres Pandeglang dan sisanya di Polda Banten. Namun karena tidak ditemukan bukti ada ancaman teroris atau pencemaran nam baik, Arif akhirnya dilepas.
“Dari semua pertanyaan yang disampaikan kepada saya tidak ada yang menyangkut ancaman atau pencemaran nama baik jadi saya dilepas. Saya hanya mengucap alhamdulillah,” kata Arif Rohmana ketika dihubungi Pos Kota tadi pagi.
Diakui oleh Pak Guru ini memang tidak pernah ada niat dihatinya untuk mengancam atau mencemarkan nama bai Ani Yudhoyono, istri Presiden RI tersebut. Oleh karena itu ketika ia mengirim 100 lebih SMS sejak tahun 2008 selalu menggunakan nama dan alamat jelas.
“Saya hanya mengeluhkan soal pembangunan SUTET. Saya hanya bertanya dan menyampaikan keluh kesah kepada Ibu Ani soal SUTET yang saya anggap akan merusak generasi berikutnya jika tinggal di bawah tegangan tinggi arus listrik. Sebagai Ibu Negara yang peduli dengan anak ya saya fikir saya wajar berkeluh kesah kepada Ibu Ani,”jelas Arif Rohmana.
Seperti diberitakan sebelumnya, Arif Rohmana, 35, warga Kecamatan Cimanuk, Pandeglang, Banten, diamankan petugas yang mengaku dari Direktorat Reskrim Polda Banten dan Polres Pendeglang dari rumahnya, Sabtu (29/8) sekitar pukul 03:40 dini hari. (haryono/B)